URAIAN PEKERJAAN
PUSAT PENJAMIN MUTU INSTITUSI
A. TUGAS POKOK
1. Melaksanakan penjaminan mutu institusi Akbid Graha Mandiri Cilacap.
2. Membuat pedoman tertulis tentang system monitoring dan evaluasi kinerja dosen dan tenaga kependidikan.
3. Mengevaluasi kegiatan TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI AKBID GRAHA MANDIRI CILACAP.
B. FUNGSI (URAIAN TUGAS)
1. Membuat perencanaan jenjang pendidikan (sampai ke S2 Kebidanan/Kesehatan).
2. Merencanakan dan melaksanakan system penjaminan mutu akademik secara keseluruhan di akademi.
3. Membuat perangkat yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan system penjaminan mutu akademik.
4. Memonitor pelaksanaan system penjaminan mutu akademik.
5. Melakukan audit dan evaluasi pelaksanaan system penjaminan mutu akademik.
6. Melaporkan secara berkala pelaksanaan system penjaminan mutu akademik.
7. Melaksanakan fungsi pelayanan dalam bidang :
7.1 Pelatihan, konsultasi, pendampingan, dan kerjasama penjamin mutu akademik.
7.2 Pengembangan system informasi penjamin mutu akademik.
7.3 Pengembangan dan pelaksanaan system penjaminan mutu akademik yang sesuai dengan potensi dan kapasitas kampus.
7.4 Pengembangan dan pelaksanaan audit mutu akademik internal.
8. Bertanggung jawab dalam menyiapkan dan menyusun manual mutu akademik dan manual prosedur yang sesuai dengan kebijakan akademik,standar akademik, peraturan yang berlaku, serta selaras dengan potensi dan kapasitas kampus.
9. Bertanggung jawab atas terlaksananya audit mutu akademik yang memeriksa kepatuhan terhadap pelaksanaan akademik dengan kebijakan akademik,standar akademik,peraturan akademik serta manual mutu akademik.
10. Mengevaluasi kegiatan akademik meliputi kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan,penelitian dan pengabdian masyarakat.
11. Mengevaluasi :
11.1 Kepastian bahwa lulusan memiliki kompetensi sesuai dengan yang ditetapkan oleh program studi.
11.2 Relevansi program pendidikan dan penelitian dengan tuntunan masyarakat, dunia kerja dan professional.
11.3 Pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi baik untuk kepentingan perbaikan internal maupun untuk kepentingan peluang terciptanya kegiatan penggalangan dana bagi kepentingan AKBID Graha Mandiri Cilacap.
C. WEWENANG
1. Membuat perencanaan jenjang pendidikan (sampai ke D-IV dan / atau S1 Kebidanan).
2. Merencanakan dan melaksanakan system penjaminan mutu akademik secara keseluruhan di akademi.
3. Membuat perangkat yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan system penjaminan mutu akademik.
4. Memonitor pelaksanaan system penjaminan mutu akademik.
5. Melakukan evaluasi pelaksanaan system penjaminan mutu akademik.
6. Menyiapkan dan menyusun manual mutu akademik dan manual prosedur yang sesuai dengan kebijakan akademik,standar akademik, peraturan yang berlaku, serta selaras dengan potensi dan kapasitas kampus.
7. Mengevaluasi kegiatan akademik meliputi kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan,penelitian dan pengabdian masyarakat.
D. INDIKATOR PRESTASI
1. Pengembangan SDM melalui pendidikan dan pelatihan serta peningkatan jenjang pendidikan.
2. Terlaksananya sistem penjaminan mutu akademik secara keseluruhan di akademi.
3. Tersedianya instrument/perangkat yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik
4. Hasil monitoring pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik
5. Hasil laporan berkala pelaksanaan system penjaminan mutu akademik
6. Tersusunnya buku manual mutu akademik dan manual prosedur yang sesuai dengan kebijakan akademik,standar akademik, peraturan yang berlaku, serta selaras dengan potensi dan kapasitas kampus.
7. Terlaksananya mutu akademik serta kepatuhan terhadap pelaksanaan akademik dengan kebijakan akademik,standar akademik,peraturan akademik.
8. Kegiatan akademik meliputi kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan,penelitian dan pengabdian masyarakat lancar
9. Lulusan memiliki kompetensi sesuai dengan yang ditetapkan oleh program studi.