Panduan Pengenalan HKI (Hak Kekayaan Intelektual dan Plagiarisme)

LATAR BELAKANG

SEJARAH HKI
Sebagai dampak dari globalisasi dan liberalisasi perdagangan, pembangunan industri dan perdagangan di Indonesia dihadapkan pada suatu tantangan yaitu persaingan yang semakin tajam. Dengan adanya Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), liberalisasi perdagangan dalam APEC pada tahun 2010 untuk Negara maju dan tahun 2020 untuk Negara berkembang, dan skema CEPT dalam rangka AFTA-ASEAN pada tahun 2003, maka gerak perdagangan dunia akan semakin dinamis dan cepat.

HKI tidak hanya semata-mata masalah teknis hukum tapi juga menyangkut kepentingan ekonomi. Pelanggaran HKI di samping dapat menimbulkan kerugian terhadap Negara, penemu, masyarakat juga membawa dampak terhadap hubungan ekonomi, sosial budaya, hukum dan bahkan dapat menimbulkan ketegangan politik antar Negara.

Sejak berdirinya WTO, banyak kasus sengketa perdagangan yang diadukan karena melanggar ketentuan GATT/WTO. Kasus yang banyak dipersengketakan adalah masalah pembatasan impor, pelanggaran HKI, subsidi, diskriminasi pasar domestik dan diskriminasi standar barang. Selain masalah dalam ketentuan GATT/WTO tersebut terdapat kecenderungan pada Negara-negara maju menggunakan kebijakan unilateral dan praktekpraktek
perdagangan yang bersifat anti persaingan dalam menghambat impor dan melakukan proteksi domestik secara tidak wajar. Hal ini dilakukan dengan mengkaitkan antara perdagangan dengan masalah lain. Kasus-kasus HKI khususnya Hak Cipta telah menjadi salah satu alasan beberapa Negara untuk menghentikan fasilitas Sistem Preferensi Umum (GSP), sehingga menghambat ekspor produk Indonesia.

 

PENGERTIAN HKI
Secara substantif pengertian HKI dapat dideskripsikan sebagai hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Karya-karya intelektual yang dimaksud di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra ataupun teknologi, dilahirkan dengan pengorbanan tenaga, waktu dan bahkan biaya. Adanya pengorbanan tersebut menjadikan karya yang dihasilkan menjadi memiliki nilai. Apabila ditambah dengan manfaat ekonomi yang dapat dinikmati, maka nilai ekonomi yang melekat menumbuhkan konsepsi kekayaan (Property) terhadap karya-karya intelektual. Bagi dunia usaha, karya-karya itu dikatakan sebagai assets perusahaan.

MANFAAT HKI
– Bagi dunia usaha, adanya perlindungan terhadap penyalahgunaan atau pemalsuan karya intelektual yang dimilikinya oleh pihak lain di dalam negeri maupun di luar negeri. Perusahaan yang telah dibangun
mendapat citra yang positif dalam persaingan apabila memiliki perlindungan hukum di bidang HKI.
– Bagi inventor dapat menjamin kepastian hukum baik individu maupun kelompok serta terhindar dari kerugian akibat pemalsuan dan perbuatan curang pihak lain.
– Bagi pemerintah, adanya citra positif pemerintah yang menerapkan HKI di tingkat WTO. Selain itu adanya penerimaan devisa yang diperoleh dari pendaftaran HKI.
– Adanya kepastian hukum bagi pemegang hak dalam melakukan usahanya tanpa gangguan dari pihak lain.
– Pemegang hak dapat melakukan upaya hukum baik perdata maupun pidana bila terjadi pelanggaran/peniruan.
– Pemegang hak dapat memberikan izin atau lisensi kepada pihak lain.

LANDASAN HUKUM HKI
Beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia antara lain :
1. Undang-undang No. 7 tahun 1994 tentang Persetujan Pembentukan Organsasi Perdagangan Dunia
2. Undang-undang No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
3. Undang-undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri
4. Undang-undang No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
5. Undang-undang No. 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
6. Undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang Merek
7. Undang-undang No. 14 tahun 2001 tentang Paten
8. Undang-undang No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta

 

Lihat Panduan Pengenalan HKI Secara Lengkap di sini

Lihat Panduan Pencegahan dan Penanggulangan PLAGIARISME Secara Lengkap di sini