RENCANA STRATEGIS PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
AKADEMI KEBIDANAN GRAHA MANDIRI CILACAP
TAHUN 2016-2020
PUSAT PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
AKADEMI KEBIDANAN GRAHA MANDIRI CILACAP
Jl. Dr. Soetomo No. 4B Cilacap 53212 Jawa Tengah
Telepon : 0282-534908 Faximile : 0282-533767
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat rahmat dan hidayah-Nya ”Rencana Strategis Pengabdian Masyarakat Akademi Kebidanan Graha Mandiri Cilacap” dapat diselesaikan. Rencana Strategis Pengabdian Masyarakat ini meliputi Pendahuluan, Landasan Pengembangan, Garis Besar Renstra, Sasaran, Program Strategis dan Indikator Kinerja, Pelaksanaan Renstra dan Penutup.
Sejalan dengan visi dan misi Akademi Kebidanan Graha Mandiri Cilacap khususnya bidang pengabdian masyarakat yaitu mengembangkan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan kepentingan masyarakat dan bangsa. Akademi Kebidanan Graha Mandiri Cilacap telah menyusun dokumen Renstra untuk mendorong dan memfasilitasi para dosen dalam melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat guna mendukung peningkatan mutu pendidikan dan keunggulan Akademi Kebidanan Graha Mandiri Cilacap. Dokumen Renstra ini merupakan dokumen formal perencanaan pengabdian masyarakat jangka menengah yang mengacu pada Statuta, Rencana Strategis, Rencana Induk Pembangunan dan Keputusan Senat Akademi Kebidanan Graha Mandiri Cilacap terkait dengan pengabdian masyarakat dan digunakan sebagai pertimbangan dalam pengalokasian anggaran pengabdian masyarakat pada Akademi Kebidanan Graha Mandiri Cilacap.
Dokumen Renstra ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi dosen dalam melaksanakan pengabdian masyarakat serta sebagai pengarah guna pengembangkan keunggulan Akademi Kebidanan Graha Mandiri Cilacap melalui pengabdian masyarakat.
Dokumen Renstra ini telah disusun dengan sebaik-baiknya namun demikian jika terdapat kekurangan akan dilakukan perbaikan dan masukan untuk penyempurnaan dokumen sangat diharapkan. Dengan harapan Renstra ini dapat bermanfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan kesejahteraan masyarakat pada umumnya khususnya pengembangan pengabdian masyarakat di Akademi Kebidanan Graha Mandiri Cilacap.
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Tugas pokok dan fungsi yang harusdilaksanakan oleh setiap perguruantinggi adalah Tridharma Perguruan Tinggi, dimana salah satu bagiannya adalah pengabdian kepada masyarakat. Direktorat Jenderal PendidikanTinggimulai tahun 2013 melaksanakan kebijakan desentralisasi pengelolaan program pengabdian kepada masyarakat. Tujuan dari desentralisasi pengabdian kepada masyarakat adalah perwujudan kontribusi kepakaran ilmu kepada masyarakat, meningkatkan jumlah partisipasi dosen dalam melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dan meningkatkan kapasitas pengelolaan pengabdian kepada masyarakat oleh perguruan tinggi. Implikasi kebijakan ini melimpahkan sebagian tugasdan wewenang dalam pengelolaan program pengabdian kepada masyarakat secara bertahap kepada perguruantinggi.
Untuk mendukung kebijakan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi untuk mendesentralisasikan kegiatan pengabdian kepada masyarakat pada perguruan tinggi di atas maka arahan kebijakan dalam pengelolaan pengabdian kepada masyarakat di Akademi Kebidanan Graha Mandiri Cilacap dituangkandalam Rencana Strategis Pengabdian kepada Masyarakat yang dibuat untuk jangka waktu 5 tahun (Tahun 2016-2020). Renstra pengabdian kepada masyarakat adalah dokumen formal yang berisi visi, strategi pencapaian dan tema pengabdian kepada masyarakat yang harus diacu oleh pengabdi didalam melakukan pengabdian kepada masyarakat. Renstra pengabdian kepada masyarakat 2016-2020 merupakan dokumen formal perencanaan jangka menengah yang mengacu kepada statuta, renstra, Rencana Induk Pengembangan dan keputusan senat Akademi Kebidanan Graha Mandiri Cilacap yang terkait dengan pengabdian kepada masyarakat. Renstra pengabdian kepada masyarakat iniditujukan bagi dosen di lingkungan Akademi Kebidanan Graha Mandiri Cilacap yang akan menyusun usulan pengabdian kepada masyarakat sehingga hasil pengabdian kepada masyarakatyang diperoleh dapat diterapkan dalam menyelesaikan masalah pembangunan khususnya dibidang kesehatan sesuai dengan visi dan misi Akademi Kebidanan Graha Mandiri Cilacap.
- Dasar Penyusunan Renstra Pengabdian Kepada Masyarakat
Dokumen-dokumen yang digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Renstra Pengabdian Kepada Masyarakat Akademi Kebidanan Graha Mandiri Cilacap adalah :
- Statuta Akademi Kebidanan Graha Mandiri Cilacap ditetapkan dengan surat keputusan Ketua Yayasan Akademi Kebidanan Graha Mandiri Cilacap dengan Nomor 001a/SK/YGMC/I/2013.
- Rencana Induk Pengembangan (RIP) Akademi Kebidanan Graha Mandiri Cilacap Tahun 2013-2022 yang ditetapkan oleh Surat Keputusan Direktur Nomor 06.3/135b/AKBID-GMC/SK/III/2013.
- Rencana Strategis Akademi Kebidanan Graha Mandiri Cilacap Tahun 2013-2017 yang ditetapkan oleh Surat Keputusan Direktur dengan Nomor 06.3/175/AKBID-GMC/SK/IV/2013.
- Surat Keputusan Direktur Akademi Kebidanan Graha Mandiri Cilacap tentang tema pengabdian kepada masyarakat berupa pemberdayaan potensi dan kemandirian masyarakat dalam rangka mencapai derajat kesehatan yang optimal berbasis pada kearifan lokal Nomor 06.5/176a/AKBID-GMC/V/2015.
Disamping berbagai dasar yang telah disebutkan diatas, penetapan Rencana Strategis Pengabdian Kepada Masyarakat Akademi Kebidanan Graha Mandiri Cilacap juga dilaksanakan melalui Rapat Senat Akademi Kebidanan Graha Mandiri Cilacap pada tanggal 28 April 2015.
Silahkan Lihat Selengkapnya di sini