KONDISI SAAT INI
Akademi Kebidanan Graha Mandiri Cilacap berdiri sejak tanggal 25 Oktober 2010 Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 155/D/0/2010 Tanggal 21 Oktober 2010 Tentang Penetapan alih bina dan perubahan nama Akademi Pemerintah Kabupaten Cilacap yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Cilacap dibawah pembinaan Kementerian Kesehatan menjadi Akademi Kebidanan Graha Mandiri Cilacap yang diselenggarakan oleh Yayasan Graha Mandiri Cilacap dibawah pembinaan Kementerian Pendidikan Nasional. Fungsi koordinasi dan perencanaan penelitian dilaksanakan oleh LPPM dan berdasarkan tema penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berupa pemberdayaan potensi dan kemandirian masyarakat dalam rangka mencapai derajat kesehatan yang optimal berbasis pada kearifan lokal. Hal ini merujuk pada rekam jejak penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang telah dilakukan baik oleh dosen maupun mahasiswa Akademi Kebidanan Graha Mandiri Cilacap.
LPPM Akademi Kebidanan Graha Mandiri Cilacap
Penelitian dosen Akademi Kebidanan Graha Mandiri Cilacap ditangani oleh sebuah unit yang disebut Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM). Unit ini merupakan suatu unit kerja dibawah Akademi Kebidanan Graha Mandiri Cilacap yang secara legal dapat dipertanggungjawabkan. LPPM merupakan pelaksana manajemen yang bertugas untuk menfasilitasi dan mendukung pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang disyahkan dalam SK Direktur Nomor 12f/AKBID-GMC/SK/X/2010.
VISI LPPM Akademi Kebidanan Graha Mandiri Cilacap
Dalam pencapaian visi LPPM Akademi Kebidanan Graha Mandiri Cilacap, LPPM menyusun misi, sebagai berikut:
MISI LPPM Akademi Kebidanan Graha Mandiri Cilacap
Sedangkan tujuan LPPM Akademi Kebidanan Graha Mandiri Cilacap :
About the author