SEJARAH STIKES GRAHA MANDIRI CILACAP

SEJARAH STIKES  GRAHA MANDIRI CILACAP

Akademi Kebidanan Graha Mandiri Cilacap  berawal dari Sekolah Perawat Kesehatan (SPK) Kelas Jauh Purwokerto, sehubungan dengan kebijakan Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan bahwa mulai tahun ajaran 1997/1998 Pendidikan Tenaga Kesehatan Kelas Jauh akan dilembagakan secara penuh maka Institusi Pendidikan Kelas Jauh dari SPK Depkes akan berubah statusnya menjadi Institusi Pendidikan milik Pemerintah Daerah.

 Berdasarkan  Keputusan Kepala Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan Departemen Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.00.06.1.3.2004 tanggal 13 Juli 1999 tentang Perpanjangan ijin Penyelenggaraan SPK Pemda TK II Cilacap Provinsi Jawa tengah, maka secara resmi SPK Kelas Jauh Purwokerto telah berubah menjadi SPK Pemda Cilacap.

Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jendral Departemen Kesehatan RI Nomor: TU.00.SJ.IX.0652 tanggal 31 Juli 1998 perihal Perizinan Institusi baru Diknakes disampaikan tentang Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Kesehatan RI Nomor: 017a/U/1998 dan Nomor: 108/Menkes/SKB/II/1998 tanggal 3 Februari 1998 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Diploma di Bidang Kesehatan yang diselenggarakan oleh Masyarakat serta Peraturan Menteri Kesehatan

      No.750/Menkes/per/VI/1998 tanggal 30 Juni 1998 tentang Pendidikan Diploma di Bidang Kesehatan, maka SPK Pemda TK II Cilacap mengajukan Konversi ke jenjang Diploma III  yaitu Akademi Kebidanan (AKBID) dengan nama AKBID Pemda Cilacap, dengan Izin Penyelenggaraan Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Republik Indonesia Nomor: HK.00.06.1.1.01713 tanggal 25 Juni 2001 tentang Izin Penyelenggaraan Akademi Kebidanan Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah.

Pada tanggal 21 Juni 2007  Akbid Pemda Cilacap mengajukan surat permohonan Penetapan BLUD kepada Bupati Cilacap dengan Nomor: 182a/AKBID/VI/2007dan tanggal 21 agustus 2007 turun Surat Keputusan Bupati Nomor: 446/312/28/2007 tentang Penetapan Status BLUD-UPTD Akademi Kebidanan Pemkab Cilacap.

Pada tahun 2010 Akbid Pemda cilacap beralih bina menjadi Akbid Graha Mandiri dibawah Yayasan Graha Mandiri Cilacap, dengan alasan sebagai berikut:

  1. Dalam Pasal 50 ayat (4) Undang-Undang nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional disebutkan bahwa: “Pemerintah Daerah Provinsi melakukan koordinasi atas penyelenggaraan pendidikan, pengembangan tenaga kependidikan dan penyediaan fasilitas penyelenggaraan pendidikan lintas daerah Kabupaten/Kota untuk tingkat pendidikan dasar dan menengah”. Selanjutnya Pasal 50 ayat (5) disebutkan: “Pemerintah Kabupaten/Kota mengelola pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta satuan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal.

Dengan demikian kewenangan Pemerintah Daerah (Kabupaten/Kota) hanya terbatas pada :  mengelola pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta satuan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal.

  • Pada tanggal 16 Januari 2009 diundangkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan, dalam Pasal 65 ayat (2) disebutkan bahwa: “ satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus mengubah bentuk dan menyesuaikan tata kelolanya sebagai BHPP dan BHPPD menurut undang-undang ini paling lambat 4 (empat) tahun sejak undang-undang ini diundangkan”.
  • Surat Edaran Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya manusia Kesehatan Departemen Kesehatan RI, tanggal 12 Juni 2009, Nomor HK.03.05/I/II/4/2916/2009 tentang Surat Edaran Penyelenggaraan Pendidikan Kesehatan Milik PEMDA Provinsi/Kabupaten/Kota dan TNI/POLRI, maka bagi Institusi Dinas kesehatan yang memiliki izin dari Departemen kesehatan tahun akademik 2009/2010 adalah tahun terakhir menerima mahasiswa baru, apabila pada tahun akademik 2010/2011 institusi akan menerima mahasiswa baru maka terlebih dulu penyelenggaraan pendidikan harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (surat edaran terlampir).
  • Dasar untuk tetap dapat beroperasinya AKBID Pemda Cilacap adalah Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI, tanggal 15 Juli 2009, Nomor: HK.03.01/I/II/4/5286/2009 tentang perpanjangan ijin Penyelenggaraan Pendidikan Akademi Kebidanan Pemerintah Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah. Dimanadalam diktum Kedua disebutkan: “ Perpanjangan Ijin Penyelenggaraan Pendidikan diberikan untuk penerimaan mahasiswa baru tahun akademik 2009/2010”. Dalam diktum Keempat disebutkan: “ Apabila pada tahun akademik 2010/2011 institusi akan menerima mahasiswa baru, maka terlebih dahulu penyelenggaraan pendidikan harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional tanggal 31 Juli 2009 Nomor: 1252/D/T/2009 perihal SE Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Kesehatan oleh Pemerintah Daerah, dimana disebutkan bahwa: “ Selanjutnya Pendidikan Tinggi Kesehatan tersebut perlu menyesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku terlebih dahulu bila akan menerima mahasiswa baru mulai tahun 2010/2011.
  • Surat Edaran Dirjen DIKTI tanggal 31 Juli 2009, Nomor: 1252/D/T/2009 tentang penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Kesehatanoleh Pemerintah Daerah yang berisi pemberitahuan selama masa transisi menuju perguruan tinggi sesuai amanat UU Nomor 9 tahun 2009, maka Pemerintah Daerah yang sedang mengelola pendidikan tinggi dibidang kesehatan masih diperbolehkan melanjutkan penerimaan mahasiswa baru tahun akademik 2009/2010, selanjutnya jika ingin menerima mahasiswa baru tahun akademik 2010/2011 maka harus menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Agar AKBID Pemda Cilacap tetap dapat menyelenggarakan dan beroperasi sesuai dengan kewenangannya, maka harus segera menyesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku yaitu merubah kelembagaan menjadi Badan Hukum Pendidikan Pemerintah (BHPP) atau Badan Hukum Pendidikan Masyarakat (BHPM).
  • Untuk menjadi Badan Hukum Pendidikan Pemerintah (BHPP) dalam waktu yang dekat tidak memungkinkan karena persyaratannya memerlukan waktu yang cukup lama, sehingga sesuai dengan arahan DIKTI pada pertemuan tanggal 13-14 Oktober 2009 semua Perguruan Tinggi milik Pemerintah Daerah agar merubah kelembagaanya menjadi Badan Hukum Pendidikan Masyarakat (BHPM).

AKBID Pemda beralih bina dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor: 155/D/O/2010  tanggal 21 Oktober 2010 tentang Penetapan Alih Bina dan Perubahan Nama Akademi Kebidanan Pemerintah Kabupaten Cilacap yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Cilacap dibawah Pembinaan Kementerian Kesehatan menjadi Akademi Kebidanan Graha Mandiri Cilacap yang diselenggarakan Oleh Yayasan Graha Mandiri Cilacap dibawah Pembinaan Kementerian Pendidikan Nasional.

Penyerahan Pengelolaan BLUD-UPTD Akademi Kebidanan Pemerintah Kabupaten Cilacap yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Cilacap menjadi Akademi Kebidanan Graha Mandiri Cilacap yang diselenggarakan oleh Yayasan Graha Mandiri Cilacap berdasarkan  Surat Keputusan Bupati Nomor: 503/305/41/2010 tanggal 25 Oktober 2010. Dengan demikian Akbid Pemda  Cilacap berubah nama menjadi Akbid Graha Mandiri Cilacap dengan  Akta Pendirian Yayasan Graha Mandiri Cilacap tanggal 16 Juni 2010,  Nomor: 23, yang di syahkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-2965.AH.01.04 Tahun 2010 yang kemudian pada tahun 2015  dilakukan perubahan Anggaran Dasar Yayasan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-157.AH.01.05. tahun 2015 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Yayasan Graha Mandiri Cilacap.

Akademi Kebidanan Graha Mandiri Cilacap sesuai dengan perkembangan di Era Global serta tuntutan kebutuhan masyarakat karena banyaknya penyakit degenerative yang muncul maka Akademi Kebidanan Graha Mandiri Cilacap menangkap peluang tersebut dengan meningkatkan status menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) dengan penambahan program studi Fisioterapi program Sarjana (S1) dengan surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 202/E/O/2021 tentang Izin Perubahan Bentuk Akademi Kebidanan Graha Mandiri Cilacap di Kabupaten Cilacap menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Graha Mandiri Cilacap di Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah yang diselenggarakan oleh Yayasan Graha mandiri Cilacap.